Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan penyesuaian pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada libur panjang dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
"Jadwal pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, mulai 8 hingga 11 Februari 2024," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, penyesuaian pelayanan berlaku untuk seluruh jajaran Polda Aceh. Penyesuaian tersebut di antaranya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 8 hingga 11 Februari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada 12-13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga: Layanan Pembuatan SIM tutup sampai 1 Januari 2024, bagaimana kalau SIM habis di akhir tahun?
Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-11 Februari 2024 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.
Alumni Akabri 1996 itu mengatakan penyesuaian jadwal pelayanan SIM pada saat libur tersebut tersebut merupakan wujud polantas hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.
"Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Begini pelayanan pembuatan SIM di Polres Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Jadwal pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, mulai 8 hingga 11 Februari 2024," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, penyesuaian pelayanan berlaku untuk seluruh jajaran Polda Aceh. Penyesuaian tersebut di antaranya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 8 hingga 11 Februari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada 12-13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga: Layanan Pembuatan SIM tutup sampai 1 Januari 2024, bagaimana kalau SIM habis di akhir tahun?
Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-11 Februari 2024 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.
Alumni Akabri 1996 itu mengatakan penyesuaian jadwal pelayanan SIM pada saat libur tersebut tersebut merupakan wujud polantas hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.
"Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Begini pelayanan pembuatan SIM di Polres Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024