Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh menyatakan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
 
“Koordinasi yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tindaklanjut Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar katanya di Banda Aceh, Rabu.
 
Ia menyebutkan jumlah petugas Pemilu KIP se Aceh sebanyak 41.007 orang dan sebanyak 1.609 orang belum terdaftar dalam program JKN dan untuk progress skrining riwayat kesehatan yang berisiko menderita penyakit sejumlah 5.207 atau sebesar 12,7 persen. 
 
Kemudian dari total petugas Panwaslih sebanyak 6.258 orang, terdapat 276 belum terdaftar dalam Program JKN dan untuk skrining riwayat kesehatan sejumlah 1.062 atau 15,57 persen berisiko penyakit.
 
Menurut dia ada beberapa kategori tindak lanjut terhadap hasil skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu dan pilkada di antaranya jika petugas tersebut telah menjadi peserta JKN dan kepesertaannya aktif kemudian hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka tindak lanjutnya adalah petugas tersebut dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Selanjutnya jika telah menjadi peserta JKN namun datanya nonaktif dan hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka segera dilakukan reaktivasi status kepesertaan JKN agar dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP. 
 
“Bagi yang belum terdaftar dan hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit maka dilakukan pendaftaran peserta JKN untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP,” katanya.
 
Ia juga berpesan bagi petugas yang telah terdaftar dan status kepesertaan aktif namun hasil skrining riwayat kesehatannya tidak berisiko penyakit maka agar dipastikan selalu kepesertaan JKN aktif dan tetap menjaga pola hidup sehat.
 
Ia menambahkan kegiatan skrining riwayat kesehatan tersebut merupakan bagian untuk memastikan sejak dini sehingga jika berisiko menderita suatu penyakit dapat dideteksi sejak awal dan dapat dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan.
 
“Kami berharap KIP dan Panwaslih dapat memastikan kepesertaan JKN dan apabila sudah nonaktif dengan berbagai faktor untuk dapat dilakukan reaktivasi kemudian bagi hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit dapat segera ditindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan proses persiapan pemilu, pada saat pemilu ditanggal 14 Februari 2024 dan pasca pemilu tidak ada kendala yang berarti,” katanya.
 
Baca juga: Pemerintah Aceh: Kesehatan petugas pemilu dan pilkada diperhatikan

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024