Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti dugaan pengaturan tender sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, senilai Rp8,42 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
“Jika di lihat dari hasil penetapan pemenang tiga paket pekerjaan long segment jalan di Kabupaten Nagan Raya, tiga perusahaan tersebut diduga satu pengendali,” kata Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Ketiga perusahaan tersebut diantaranya CV.RH, CV. TKJ, serta PT BAN yang semuanya beralamat di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polisi tahan keuchik dan bendahara di Nagan Raya diduga korupsi dana desa Rp1 miliar lebih
Sesuai informasi yang diperoleh dari laman LPSE Kabupaten Nagan Raya, kata Nasruddin, ketiga perusahaan tersebut mengikuti tender penanganan long segment Jalan Kuta Paya - Gampong Cot dengan pagu Rp 4,53 miliar dengan peserta lima perusahaan, yaitu CV GGC, CV IG, CV RH, CV. TKJ, serta PT BAN dan kegiatan ini dimenangkan oleh PT BAN dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.
Kemudian pekerjaan penanganan long segment Jalan Kabu Blang Sapek - Lhok Rameuan dimenangkan oleh CV RH dengan pagu anggaran sebesar Rp2,89 miliar lebih, dan kegiatan ini tendernya diikuti oleh tiga perusahaan masing-masing CV.RH, CV. TKJ, serta PT BAN yang semuanya beralamat di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pekerjaan ketiga yaitu pembangunan penanganan long segment Jalan Babah Dua - Reului Mangat dengan nilai pagu Rp1 miliar, yang juga diikuti oleh tiga perusahaan yang sama yaitu CV.RH, CV. TKJ, dan dimenangkan oleh PT TKJ dengan nilai penawaran Rp999 juta.
Dalam keterangan yang tertera di website LPSE Pemkab Nagan Raya, kata Nasruddin, ketiga perusahaan pemenang tender tersebut mengikuti pelelangan/tender ketiga pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Nasruddin mengatakan, ketiga perusahaan yang telah memenangkan tender tersebut termasuk dalam dugaan pengaturan tender, dimana setiap paket pekerjaan hanya calon pemenang yang memasukkan penawaran ke website. Sedangkan perusahaan lain yang ikut tender tidak melayankan penawaran dan hanya sekadar mendaftar saja.
Ia mengakui sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengusut bahwa ketiga pemenang tersebut diduga satu pengendali, karena untuk membuktikannya APIP bisa memeriksa nomor IP addres internet yang digunakan ketika upload penawaran.
“Jika nomor IP-nya sama, maka perbuatan persekongkolan sudah terpenuhi,” kata Nasruddin.
Oleh karena itu, Lembaga Transparansi Tender Indonesia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat menindaklanjuti temuan ini dengan harapan proses tender tersebut agar dapat dilakukan tender ulang, karena dalam penetapan pemenang pekerjaan tersebut tidak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika KPA/PPK tidak merespon maka Transpararansi Tender Indonesia TTI akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum dengan tuduhan perbuatan melawan hukum sekaligus membuat pengaduan ke Komisi Pengawas Persaiangan Usaha KPPU,” kata Nasruddin.
Baca juga: Satpol PP Nagan Raya gencarkan penertiban ternak sapi berkeliaran di perkantoran Suka Makmue
Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syafriadi Betra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan pemenang tender tiga paket pekerjaan senilai Rp8,42 miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua proses pelelangan yang dilakukan pokja sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafriadi yang dikonfirmasi ANTARA melalui aplikasi Whatsapp miliknya.
Ia menjelaskan, proses pelelangan ketiga pekerjaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian kegiatan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Syafriadi Betra mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan pekerjaan ketiga kegiatan pembangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berterima kasih karena sudah dikonfirmasi,” demikian Syafriadi Betra.
Baca juga: 16.188 keluarga miskin di Nagan Raya mulai terima bantuan beras 10 Kg per bulan dari pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Jika di lihat dari hasil penetapan pemenang tiga paket pekerjaan long segment jalan di Kabupaten Nagan Raya, tiga perusahaan tersebut diduga satu pengendali,” kata Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Ketiga perusahaan tersebut diantaranya CV.RH, CV. TKJ, serta PT BAN yang semuanya beralamat di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polisi tahan keuchik dan bendahara di Nagan Raya diduga korupsi dana desa Rp1 miliar lebih
Sesuai informasi yang diperoleh dari laman LPSE Kabupaten Nagan Raya, kata Nasruddin, ketiga perusahaan tersebut mengikuti tender penanganan long segment Jalan Kuta Paya - Gampong Cot dengan pagu Rp 4,53 miliar dengan peserta lima perusahaan, yaitu CV GGC, CV IG, CV RH, CV. TKJ, serta PT BAN dan kegiatan ini dimenangkan oleh PT BAN dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.
Kemudian pekerjaan penanganan long segment Jalan Kabu Blang Sapek - Lhok Rameuan dimenangkan oleh CV RH dengan pagu anggaran sebesar Rp2,89 miliar lebih, dan kegiatan ini tendernya diikuti oleh tiga perusahaan masing-masing CV.RH, CV. TKJ, serta PT BAN yang semuanya beralamat di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pekerjaan ketiga yaitu pembangunan penanganan long segment Jalan Babah Dua - Reului Mangat dengan nilai pagu Rp1 miliar, yang juga diikuti oleh tiga perusahaan yang sama yaitu CV.RH, CV. TKJ, dan dimenangkan oleh PT TKJ dengan nilai penawaran Rp999 juta.
Dalam keterangan yang tertera di website LPSE Pemkab Nagan Raya, kata Nasruddin, ketiga perusahaan pemenang tender tersebut mengikuti pelelangan/tender ketiga pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Nasruddin mengatakan, ketiga perusahaan yang telah memenangkan tender tersebut termasuk dalam dugaan pengaturan tender, dimana setiap paket pekerjaan hanya calon pemenang yang memasukkan penawaran ke website. Sedangkan perusahaan lain yang ikut tender tidak melayankan penawaran dan hanya sekadar mendaftar saja.
Ia mengakui sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengusut bahwa ketiga pemenang tersebut diduga satu pengendali, karena untuk membuktikannya APIP bisa memeriksa nomor IP addres internet yang digunakan ketika upload penawaran.
“Jika nomor IP-nya sama, maka perbuatan persekongkolan sudah terpenuhi,” kata Nasruddin.
Oleh karena itu, Lembaga Transparansi Tender Indonesia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat menindaklanjuti temuan ini dengan harapan proses tender tersebut agar dapat dilakukan tender ulang, karena dalam penetapan pemenang pekerjaan tersebut tidak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika KPA/PPK tidak merespon maka Transpararansi Tender Indonesia TTI akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum dengan tuduhan perbuatan melawan hukum sekaligus membuat pengaduan ke Komisi Pengawas Persaiangan Usaha KPPU,” kata Nasruddin.
Baca juga: Satpol PP Nagan Raya gencarkan penertiban ternak sapi berkeliaran di perkantoran Suka Makmue
Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syafriadi Betra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan pemenang tender tiga paket pekerjaan senilai Rp8,42 miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua proses pelelangan yang dilakukan pokja sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafriadi yang dikonfirmasi ANTARA melalui aplikasi Whatsapp miliknya.
Ia menjelaskan, proses pelelangan ketiga pekerjaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian kegiatan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Syafriadi Betra mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan pekerjaan ketiga kegiatan pembangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berterima kasih karena sudah dikonfirmasi,” demikian Syafriadi Betra.
Baca juga: 16.188 keluarga miskin di Nagan Raya mulai terima bantuan beras 10 Kg per bulan dari pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024