Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggencarkan penertiban terhadap ternak sapi dan kambing yang selama ini berkeliaran di ruas jalan utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan suasana tertib di kompleks perkantoran pemerintah,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Saiful Bahri kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.

Ada pun upaya penertiban dan pencegahan tersebut dilakukan setiap satu jam sekali, dengan cara melakukan patroli di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menurutnya, dasar hukum penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Saiful Bahri mengatakan seusai pelaksanaan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga berencana melakukan penindakan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya di pusat perkantoran pemerintah.

“Upaya penertiban ke depan hewan ternak yang berkeliaran ini akan kita tangkap dan ditempatkan di lokasi khusus,” kata Saiful Bahri menambahkan.

Guna mewujudkan rencana tersebut, pihaknya sejauh ini masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, termasuk melakukan pembicaraan dengan instansi teknis lainnya agar nantinya hewan ternak yang ditangkap tersebut dapat terawat dengan baik.

Saiful Bahri mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, selama ini telah sering memberi imbauan kepada pemilik ternak agar tidak melepas ternak di jalan raya atau di pusat perkantoran pemerintah.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pengendara ada, keberadaan hewan ternak di jalan raya juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi terjadi hal yang tidak diinginkan, demikian Saiful Bahri.

Baca juga: 16.188 keluarga miskin di Nagan Raya mulai terima bantuan beras 10 Kg per bulan dari pemerintah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024