Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberi rekomendasi kepada Penjabat Bupati Nagan Raya agar melakukan evaluasi seluruh jabatan kepala sekolah di daerah tersebut.

“Evaluasi jabatan kepala sekolah menjadi sangat penting dilakukan, guna meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan lembaga pendidikan,” kata Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Abdurrani Cut dalam keterangannya kepada ANTARA, Jumat di Suka Makmue.

Ada pun rekomendasi evaluasi jabatan kepala sekolah di  Kabupaten Nagan Raya yang telah direkomendasikan kepada pimpinan daerah tersebut, terdiri dari jabatan untuk tingkat  Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: 1.222 Satgas Linmas di Nagan Raya terima seragam untuk Pemilu

MPD Kabupaten Nagan Raya juga turut menyampaikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Provinsi Aceh, agar dapat melakukan mengevaluasi jabatan kepala sekolah di Kabupaten Nagan Raya pada jenjang SMA maupun SMK.

Abdurrani Cut mengatakan rekomendasi tersebut disampaikan setelah  Majelis Pendidikan Kabupaten Nagan Raya melakukan pemantauan sesuai amanah Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.

“Begitu juga rekomendasi yang disampaikan  tidak lepas dari kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Abdurrani Cut mengatakan evaluasi jabatan kepala sekolah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan  yang pada akhirnya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan lembaga pendidikan. 

Hal Ini dikarenakan kepala sekolah bertindak sebagai pemimpin utama dalam sekolah, memainkan peran kunci dalam mengelola sumber daya, merancang kebijakan, membina staf, dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, bertanggung jawab untuk memotivasi siswa, orang tua, dan masyarakat sekolah. 

Ia juga menambahkan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka kepala sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Oleh karena itu, Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan  Raya mendorong agar Pejabat Bupati Nagan Raya agar dapat membentuk tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Tim ini terdiri atas unsur sekretariat daerah,  Dinas Pendidikan Daerah,  dewan pendidikan dan pengawas sekolah, sesuai kewenangan masing-masing yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, demikian Abdurrani Cut.

Baca juga: Polisi tahan keuchik dan bendahara di Nagan Raya diduga korupsi dana desa Rp1 miliar lebih

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024