Lhoksukon (ANTARA Aceh) - Nelayan tradisional di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diresahkan dengan beroperasinya trawl atau pukat harimau di perairan setempat, karena mengganggu pencaharian mereka.

Panglima Laot (Hukum adat laut) Kecamatan Seunuddon, Amir Yusuf di Seunedon, Rabu menyebutkan, kehadiran pukat harimau benar-benar telah meresahkan nelayan tradisional daerah itu.

"Hampir setiap hari para nelayan mengadu kepada saya. Bahwa kehadiran pukat harimau yang berperasi di perairan Kecamatan Seunuddon sudah meresahkan nelayan setempat," keluh Amir Yusuf.

Selama ini, sebut Amir lagi, hampir setiap malam sejumlah boat yang menggunakan pukat harimau itu beroperasi di perairan setempat.           
    
Sementara lokasi beroperasi pukat harimau itu tidak jauh dari bibir pantai, antara 2 mil hingga 5 mil jaraknya. Nelayan tradisional setempat yang pergi melaut pada malam hari, kerap melihat boat tersebut beroperasi hingga lebih dari 10 unit.

"Ini jelas-jelas sudah meresahkan nelayan tradisional. Kami juga khawatir biota laut daerah ini akan rusak. Ini harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama," harapnya.

Di lain sisi, jaring ikan nelayan setempat juga sering rusak saat boat yang menggunakan trawl tersebut beroperasi. Sekitar 10 hari lalu, ada empat nelayan mengadu bahwa lima lembar jaring ikan mereka hilang dan rusak.

"Lima lembar jaring nelayan kami rusak akibat dilintasi boat trawl tersebut. Sempat dikejar oleh nelayan, tetapi mereka keburu lari. Para nelayan ini sempat menganggur beberapa hari karena jaring mereka rusak dan hilang," beber Amir Yusuf.

Harga jaring nelayan ini ditaksir antara Rp1,3 hingga Rp1,5 juta  per lembarnya. Pihaknya berinisiatif mengambil kebijakan untuk membeli dua lembar jaring baru bagi nelayan tersebut.

Amir menjelaskan, jaring baru itu dibeli masing-masing Rp1 juta per lembarnya.

Ia berharap, supaya mendapat perhatian khusus dari instansi terkait terhadap aktivitas pukat harimau di kawasan pesisir wilayahnya tersebut, supaya ditertibkan.

Pewarta: M Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017