Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho.

“Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim di Jantho, Selasa.

Ia menyebutkan surat suara yang dimusnahkan tersebut tersebut terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar dan surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar.

Kemudian surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK sebanyak 464 lembar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi tersebut.

“Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kembali agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintah dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.

"Mari semua kita patuh aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku," katanya.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh Besar, selain diikuti 18 partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024