Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menangani dua dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pihaknya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) saat ini masih mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Terduga pelaku ada dua orang. Status keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami bersama tim sentra gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan masih mendalami dua kasus tersebut," katanya.

Adapun dua dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan TPS di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Ia menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu di TPS Kampung Keuramat terjadi di mana terduga pelaku kedapatan membawa 10 lembar surat suara yang sudah dicoblos untuk pemilihan DPR RI. Sedangkan di TPS Gampong Surien, terduga pelaku mencoblos lebih dari sekali.

"Untuk dua kasus ini, berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang karena ada indikasi pemilih mencoblos lebih dari sekali. Pemungutan suara ulang tersebut dilanjutkan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024," katanya.

Menurut Ely Safrida, saat ini pihaknya bersama pengawas TPS sedang memeriksa dan meneliti dua kasus tersebut. Jika mencukupi unsur, maka akan direkomendasikan pemungutan suara ulang.

Rekomendasi tersebut diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh selaku penyelenggara pemilu. Selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh memutuskan apakan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak.

"Keputusan pemungutan suara ulang ditentukan oleh KIP Kota Banda Aceh. Sedangkan kami sebagai pengawas pemilihan hanya merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut," kata Ely Safrida.

Baca juga: Empat pengawas Pemilu di Banda Aceh dirawat di rumah sakit

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024