Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar pemungutan suara ulang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

"Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi pengawas pemilu karena temuan pelanggaran pada saat pencoblosan 14 Februari 2024," kata Rachmat Hidayat.

Rachmat Hidayat mengatakan pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk jenis pemilihan calon anggota DPR RI. Sebab, temuan pelanggaran hanya untuk pemilihan tersebut.

Anggota KIP Kota Banda Aceh itu mengatakan pelanggaran yang direkomendasikan, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang yakni ada pemilih yang memasukkan surat suara untuk pemilihan DPR RI lebih dari selembar.

"Untuk jumlah pemilihnya tidak ada perubahan, sama dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan, dan pemilih khusus. Jumlah keseluruhan pemilih yang tercatat sebanyak 263 orang," kata Rachmat Hidayat.

Sementara itu, Fuzla Hanum, pemilih TPS 03 Gampong Keuramat, mengatakan dirinya mengikuti pemungutan suara ulang karena partisipasi sebagai warga negara yang baik 

"Kami tidak berkeberatan mengikuti pemungutan suara ulang. Sebagai aparatur sipil negara, kami juga sudah meminta izin kepada atasan mengikuti pemungutan ulang tersebut," kata Fuzla Hanum.


Baca juga: KIP: 15 TPS di Aceh gelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024