Bank Indonesia meminta agar Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat peran Satuan Tugas (Stagas) Percepatan Investasi Aceh atau Regional Investment Relations Unit (RIRU) Aceh, dalam upaya menggaet investasi ke daerah Tanah Rencong itu.

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan maka diperlukan keterlibatan investasi swasta dalam menggerakkan roda perekonomian,” kata Kepala Bank Indonesia Aceh Rony Widijarto di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Rony dalam laporan perekonomian Aceh, sebagai rekomendasi kebijakan bagi Pemprov Aceh guna mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi berjulukan daerah Tanah Rencong itu di masa akan datang.

Baca juga: Aceh diminta terapkan model bisnis "sharing factory" untuk bangun UMKM

Dalam hal ini, lanjut dia, peran satgas percepatan investasi menjadi penting dan perlu ditingkatkan guna mengidentifikasi proyek “clean and clear”, mengikuti ajang promosi investasi, dan memetakan calon investor potensial.

“Serta juga memperkuat peran media dalam memperkenalkan proyek-proyek investasi kepada calon investor potensial,” ujarnya.

Selain itu, kata Rony, pihaknya juga menemukan adanya debottlenecking kendala atau hambatan investasi di Aceh. Di antaranya seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMD di Aceh dalam menyiapkan proposal proyek yang layak dan komprehensif serta materi promosi krusial lainnya.

Baca juga: Pemprov Aceh diminta jaga ketersediaan pasokan guna kendalikan inflasi

Sebagai solusi dari kendala ini, lanjut dia, RIRU Aceh menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) penyusunan proposal investasi yang di dalamnya terdapat tujuh aspek penting dalam penyusunan proposal investasi, termasuk simulasi perhitungan kelayakan proyek investasi. 

“Status clean and clear untuk beberapa proyek investasi di Aceh masih belum jelas, bahkan beberapa proyek investasi masih terkendala hal mendasar seperti keterbatasan dukungan data,” ujarnya.

Selain itu, kata Rony, terdapat juga kendala kebijakan sewa lahan maksimal lima tahun yang dikeluhkan oleh para investor. 

“Sehingga diperlukan percepatan perumusan dan pengesahan aturan perubahan untuk perpanjangan sewa lahan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Bank Indonesia dorong Aceh optimalisasi sistem resi gudang beras

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024