Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh menyatakan realisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 80,99 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh Arridel Mindra di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 1,29 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,05 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.
"Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Aceh mencapai 80,99 persen atau 1,05 juta dari 1,29 juta NPWP orang pribadi yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh," katanya.
Arridel Mindra menyebutkan ada sebanyak 246.557 wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP. Batas waktu pemadanan hingga 30 Juni 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya membutuhkan NPWP dengan format baru, yakni yang sudah dipadankan dengan NIK.
"NPWP dengan format 15 angka hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera melakukan pemadanan," kata Arridel Mindra.
Menurut dia, pemadanan tersebut merupakan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi. Setelah pemadanan, makan NIK menjadi NPWP dengan format baru 16 digit atau angka.
Arridel Mindra menyebutkan wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu profil dan klik data profil. Setelah itu, masukkan NIK sesuai kartu tanda penduduk. Selanjutnya, klik tombol validasi dan klik ubah profil.
"Selain pemadanan, kami juga mengimbau wajib pajak melaporkan SPT pajak 2023. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2024. Bagi yang terkendala, dapat menghubungi nomor 1500200 atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak terdekat," kata Arridel Mindra.
Baca juga: DJP: Realisasi pemadanan NIK ke NPWP di Aceh capai satu juta lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh Arridel Mindra di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 1,29 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,05 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.
"Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Aceh mencapai 80,99 persen atau 1,05 juta dari 1,29 juta NPWP orang pribadi yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh," katanya.
Arridel Mindra menyebutkan ada sebanyak 246.557 wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP. Batas waktu pemadanan hingga 30 Juni 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya membutuhkan NPWP dengan format baru, yakni yang sudah dipadankan dengan NIK.
"NPWP dengan format 15 angka hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera melakukan pemadanan," kata Arridel Mindra.
Menurut dia, pemadanan tersebut merupakan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi. Setelah pemadanan, makan NIK menjadi NPWP dengan format baru 16 digit atau angka.
Arridel Mindra menyebutkan wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu profil dan klik data profil. Setelah itu, masukkan NIK sesuai kartu tanda penduduk. Selanjutnya, klik tombol validasi dan klik ubah profil.
"Selain pemadanan, kami juga mengimbau wajib pajak melaporkan SPT pajak 2023. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2024. Bagi yang terkendala, dapat menghubungi nomor 1500200 atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak terdekat," kata Arridel Mindra.
Baca juga: DJP: Realisasi pemadanan NIK ke NPWP di Aceh capai satu juta lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024