Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Panglima Laot (lembaga dat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Muhammad Jamil minta agar pemerintah memperpendek rentang kendali pengurusan kapal, sehingga memperlancar nelayan untuk melaut.

"Pemilik kapal nelayan merasa resah karena kesulitan mengurus surat kelengkapan akibat terbelenggu rentang kendali terlalu panjang. Sebaiknya kendala tersebut dipangkas agar tidak mengganggu mata pencaharian mereka," katanya di Tapaktuan, Jumat.

Ia menyatakan, sejumlah pemilik kapal nelayan di Aceh Selatan enggan melaut karena takut kena razia, sehingga ribuan buruh nelayan menganggur dan kehilangan pencaharian.

Kondisi ini jelas-jelas merugikan masyarakat kecil di tengah-tengah himpitan ekonomi dan kesulitan lapangan kerja, karena sebagian boat nelayan belum memiliki kelengkapan surat izin meskipun sudah berupaya diurus, kata Muhammad Jamil.

Menurutnya, sesuai aturan boat nelayan diwajibkan mengantongi semua surat izin. Nelayan juga diwajibkan mematuhi dan memenuhi semua persyaratan sesuai prosedural.

Namun, lanjut dia, di sisi lain pengurusan surat izin tersebut justru membutuhkan waktu lama karena penerbitan atau pengurusannya terpencar-pencar (terpisah-pisah tempatnya).

"Pengurusan seluruh dokumen perizinan tersebut terpisah-pisah yakni lokasinya mulai di daerah Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, Provinsi Aceh hingga ke Direktorat Jenderal Perhubungan laut di Jakarta. Kondisi rentang kendali pengurusan izin terlalu panjang dan rumit ini sangat meresahkan para nelayan," ungkap Tgk M Jamil.

Atas dasar itu, lanjut dia, para nelayan sangat mengharapkan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kementerian terkait agar mengkaji kembali kebijakan yang telah diambil terkait aturan atau mekanisme pengurusan perizinan dokumen kapal nelayan dimaksud.

"Persoalan ini harus diperhatikan oleh pemerintah secara arif dan bijaksana, sehingga kapal nelayan dapat memperoleh surat izin dengan cepat sehingga saat berlayar di laut tanpa keraguan dan dihantui perasaan cemas," katanya.

Para nelayan bukan illegal fishing, pencuri ikan maupun menangkap ikan dengan cara yang diharamkan pemerintah.  Satu-satunya solusi penyelesaian keresahan nelayan tersebut adalah segera pangkas rentang kendali pengurusan izin yang terlalu panjang tersebut, pintanya.

Selama ini, tambah M jamil, pihak pemerintah sudah memperhatikan nasib nelayan dengan membangun sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi ikan, menunjang pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan kehidupan nelayan.

Namun sistem pengurusan surat-surat dokumen kapal yang terlalu panjang justru menjadi kendala yang sangat fatal dialami nelayan selama ini.

"Yang sangat kita sesalkan adalah akibat terlalu panjang rentang birokrasi ini maka dalam proses pengurusan izin, belum keluar surat yang satu secara tiba-tiba surat yang sudah dimiliki sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Akhirnya para nelayan sibuk dan habis waktu dalam mengurus izin," sesalnya.

Karena itu, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah agar kebijakan pengurusan surat-surat kapal tersebut dapat diringankan dengan memangkas rentang kendali.

Ia mendukung langkah pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum di laut untuk menangkal penyelundupan, illegal fishing dan lain-lain.

"Namun hendaknya disaat langkah itu dilakukan jangan sampai membuat para nelayan resah. Satu-satunya solusi agar para nelayan tidak resah adalah dengan cara harus diberikan sedikit kelonggaran dalam pengurusan izin," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Tapaktuan, Selamat Riadi yang dikonfirmasi menyebutkan surat yang harus dikontongi kapal nelayan diatas 10 GT meliputi Surat Ukur Dalam Negeri diterbitkan oleh Syahbandar setempat tetapi harus mendapatkan pengesahan permanen dari Direktorat Perkapalan dan Kelautan.

Selanjutnya sertifikat Kelayakan Pengawakan Penangkapan Ikan (dikeluarkan oleh Syahbandar). Pas Besar dan Gross Akta dikeluarkan di Sabang, Surat Keterangan Kecakapan perwira (SKK) Nahkoda dan Mesin di keluarkan di KSOP Lhokseumawe. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan SIUP dikeluarkan di Kantor Gubernur Aceh.

"Pemilik kapal harus mengajukan permohonan dengan menyertai persyaratan. Diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan pemilik, surat pernyataan galangan (tukang), surat keterangan pemasangan mesin, NPWP pemilik, foto copy pemilik dan tukang. Beda halnya dengan kapal nelayan berkapasitas dibawah 10 GT,  semua surat kelengkapan dapat diurus di kabupaten setempat," terang Selamat Riadi.

Sedangkan khusus terkait penerbitan SKK nahkoda dan mesin bagi masyarakat Aceh Selatan dan surat izin radio komunikasi, pihaknya sedang mengusulkan agar bisa di Kantor Syahbandar Tapaktuan. Namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan testing bagi peserta yang mendaftar dengan menyertai persyaratan.

"Mudah-mudahan usulan yang sedang dalam proses pengurusan tersebut dapat di akomodir sehingga setidaknya sudah berhasil memangkas rentang kendali pengurusan izin dokumen kapal secara perlahan-lahan," katanya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017