Meulaboh (ANTARA Aceh) - Ratusan nelayan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendesak agar rekan mereka dibebaskan dari tuntutan hukum.

Kedatangan nelayan bersama keluarga mereka, Senin siang itu untuk mengawal digelarnya sidang perdana terhadap enam orang nelayan yang ditangkap dalam kasus penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan pada 28 Maret 2017.

"Kami bukan pencuri, kami rakyat Indonesia. Nelayan kecil mencari nafkah di laut, rejeki yang halal. Kami melaut untuk masyarakat agar bisa makan ikan, apakah ini balasan pemerintah untuk rakyat miskin," kata Indra Jeumpa, Orator aksi.
         
Massa datang ke Kantot PN Meulaboh dengan membawa spanduk, poster dan tuntutan dibebaskannya nelayan karena menurut mereka penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017.

Indra Jeumpa menyampaikan, apabila penegakan hukum dilakukan, maka diharap secara menyeluruh, sebab penggunaan alat tangkap seperti yang digunakan oleh keenam keluarga mereka, sama dan serupa dengan alat tangkap yang masih digunakan nelayan lain.

"Kenapa cuma keluarga kami yang ditangkap, banyak nelayan lain masih menggunakan alat tangkap ikan seperti kami. Dimana rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadp nelayan sebagai rakyat kecil dan miskin," tambah Zulhelmi, orator lainnya.

Aksi masyarakat dan nelayan tradisional tersebut juga turut hadir Panglima Laot (lembaga adat nelayan Aceh) Lhok Padang Seurahet, dua orang kepala desa kampung nelayan yakni Kepala Desa Ujong Baroh dan Kepala Desa Padang Seurahet, keduanya ikut melakukan orasi.

Kepala Desa Padang Seurahet Idris Usman, menyampaikan, kasus demikian pernah dialami nelayan desa mereka pada tahun 2010 saat kebijakan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) mulai ditindak tegas.

"Kenapa selalu nelayan kami di Aceh Barat yang menjadi sample kasus dan pencitraan pihak penegak hukum. Kasus 2010 juga seperti itu, selalu nelayan kami yang ditangkap, padahal hampir semua nelayan Aceh menggunakan alat yang sama," sebutnya.

Idris menyampaikan, selama ini diketahui sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang, tapi semua dapat diselesaikan secara hukum adat, tapi ketika giliran nelayan mereka harus masuk penjara.

Sementara itu Kepala Desa Ujong Baroh Abdul Manaf menambahkan, mereka mengharapkan nelayan yang menjalani proses persidangan itu dapat di vonis bebas ataupun minimal diberikan bebas bersyarat sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil.

Massa memaksa masuk melihat jalannya persidangan pembacanaan dakwaan olej jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian hanya mengizinkan perwakilan atau keluarga nelayan masuk karena keadaan kapasitas penampungan PN Meulaboh yang terbatas.
    

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017