Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pengedar 40 paket narkotika ganja kering, di sebuah rumah di ruas Jalan Singgah Mata II, Lorong Kerinci, Desa Kuta Padang, Meulaboh, kabupaten setempat.

“Saat ini ketiga tersangka sudahg kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ada pun ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 40 paket narkotika jenis ganja, yang dibungku dalam kerta buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.

Polisi juga turut mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.

AKP Erwo Guntoro menjelaskan ketiga tersangka dilakukan penangkapan, setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, kami turut menemukan unsur Tetrahidrokanabinol (ganja) pada urine ketiganya,” kata AKP Erwo Guntoro menambahkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: BNNP Aceh musnahkan puluhan kilogram ganja dan sabu-sabu

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024