Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap Ranjani (35), warga Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, terkait kasus kecelakaan tabrakan dua unit truk di kawasan Desa Teupin Peuraho, Arongan Lambalek, Aceh Barat pada Minggu (22/12) dini hari lalu.
“Tersangka Ranjani kita lakukan penahanan terkait meninggalnya Saiful Yanuar (38), warga Desa Karangjadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penumpang truk yang ia kendarai,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal kepada ANTARA, Sabtu.
Menurutnya, korban yang meninggal dunia ini merupakan penumpang truk tronton Mitsubishi Fuso warna hijau, nomor polisi BK 9310 BT yang dikemudikan oleh tersangka.
Baca juga: Dua meninggal dunia dan enam luka-luka dalam kecelakaan maut di Bireuen
Korban Saiful Yanuar meninggal dunia setelah dua truk tronton saling bertabrakan.
Truk warna hijau dengan nomor polisi BK 9310 BT yang dikemudikan oleh Ranjani (35), warga Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menabrak truk tronton warna kuning nomor polisi BL 8587 NH dikemudikan oleh Muliadi (26) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Iptu Yusrizal mengatakan kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tronton nomor polisi BK 9310 BT yang dikemudikan oleh Ranjani datang dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan satu unit truk tronton warna kuning nopol BL 8587 NH terparkir di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena sopir truk tronton BK 9310 BT, diduga hilang kendali karena ketiduran sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton warna kuning.
Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan parah, dan seorang penumpang truk meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Jadi, tersangka ditahan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.
Polisi menjerat Ranjani dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian Iptu Yusrizal.
Baca juga: Kronologi kecelakaan maut di Tol Cipularang, libatkan 17 kendaraan dan 1 tewas