Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang belum teraudit (unaudited) tahun anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh.
“Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangannya diterima Jumat di Nagan Raya.
Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.
Fitriany mengatakan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di awal tahun 2024 ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023, sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap agar semua laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang sudah diserahkan tersebut, nantinya dapat memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita juga berharap laporan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan keuangan ke depan yang lebih baik lagi,” katanya menambahkan.
Ia juga mengharapkan agar Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali memperoleh predikat opini WTP dari BPK-RI seperti yang selama ini telah diraih oleh pemerintah daerah setempat, setiap tahunnya.
Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan dua tersangka korupsi dana desa ke jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangannya diterima Jumat di Nagan Raya.
Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.
Fitriany mengatakan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di awal tahun 2024 ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023, sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap agar semua laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang sudah diserahkan tersebut, nantinya dapat memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita juga berharap laporan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan keuangan ke depan yang lebih baik lagi,” katanya menambahkan.
Ia juga mengharapkan agar Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali memperoleh predikat opini WTP dari BPK-RI seperti yang selama ini telah diraih oleh pemerintah daerah setempat, setiap tahunnya.
Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan dua tersangka korupsi dana desa ke jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024