Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa, masing-masing berinisiao OD dan SY, masing-masing mantan kepala desa (keuchik) dan bendahara Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Tersangka kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.

Vitra Ramadani mengatakan, kedua tersangka selama ini telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,07 miliar lebih.

Baca juga: Polres Nagan Raya tambah personel cegah kericuhan rekapitulasi suara Pemilu

Selain menyerahkan dua tersangka, polisi turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes/APBGampong tahun 2017 hingga 2019 serta sejumlah dokumen lainnya.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan dokumen yang diperoleh penyidik, kata Iptu Vitra Ramadani, pengelolaan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga kemudian menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Ada pun dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum kepala desa berinisial OD dan bendahara SY, diantaranya tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana desa, serta adanya dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka dalam anggaran tahun 2017-2019.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun, demikian Iptu Vitra Ramadani.

Baca juga: Polres Nagan Raya tangani kasus anak pembuang bayi sendiri

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024