Panitia seleksi (Pansel) calon Komisioner Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh periode 2024-2029 memastikan 15 nama calon yang telah diusulkan ke DPRK setempat tidak terkait nepotisme.

“Nama-nama yang sudah kita usulkan itu tidak terkait nepotisme, penjaringan ini kita lakukan secara profesional dan terbuka,” kata Ketua Pansel KPU/KIP Nagan Raya, Aceh periode 2024-2029, Zulkifli yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Jumat.

Seperti diketahui, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya.

Ada pun ke-15 calon komisioner yang sudah diusulkan ke DPRK Nagan Raya tersebut masing-masing Tantawi Usman, Mizwanur, Danda Runtala, Banta Sulaiman, Junaidi, Teuku Antoni, Faisal A Qubsy.

Kemudian Adam Sani, Subhan, Arif Budiman, Rusli Gam, Juni Safriadi, Muslem, Musliadi, serta Miza Irmawan.

Ia menyebutkan, usulan ke-15 nama calon penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nagan Raya, kepada DPRK Nagan Raya untuk menjalani fit dan propertest murni hasil penjaringan yang sudah melalui serangkaian mekanisme dan tahapan seleksi.

Zulkifli mengakui sebagian besar peserta yang lolos mengikuti fit dan propertest tersebut, memang memiliki hubungan darah, hubungan keluarga, atau kerabat dekat dengan anggota DPRK Nagan Raya yang saat ini menjabat, termasuk memiliki hubungan keluarga dengan anggota panitia seleksi.

Namun, ia tegaskan bahwa kelulusan tersebut tidak terkait dengan hubungan keluarga, kerabat dekat atau relasi karena seleksi yang dilakukan telah memenuhi asas keterbukaan publik dan profesionalisme, katanya.

Ia juga memastikan penjaringan yang telah dilakukan tersebut tidak terkait dengan unsur nepotisme.

Dengan telah diusulkan ke-15 nama calon tersebut, maka tugas Panitia Seleksi Komisioner KPU/KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, periode 2024-2029 telah berakhir, kata Zulkifli.

Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya sambut baik pergantian Ketua Pansel KIP, wujudkan profesionalitas

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024