Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang saat ini sedang berlangsung diduga sarat kepentingan dan terindikasi nepotisme.
 
“Penyerahan 15 nama calon Komisioner KPU/KIP Kabupaten Nagan Raya ke DPRK sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan, selain memiliki hubungan darah juga memiliki relasi afiliasi politik dengan anggota DPRK setempat,” kata Koordinator LSM MaTA Aceh, Alfian dalam keterangan diterima kepada ANTARA di Nagan Raya, Ahad.

Ada pun ke-15 calon komisioner yang sudah diusulkan ke DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh guna mengikuti fit dan proper test tersebut masing-masing Tantawi Usman, Mizwanur, Danda Runtala, Banta Sulaiman, Junaidi, Teuku Antoni, Faisal A Qubsy.

Kemudian Adam Sani, Subhan, Arif Budiman, Rusli Gam, Juni Safriadi, Muslem, Musliadi, serta Miza Irmawan.

Alfian mengatakan, usulan sejumlah nama calon komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh ke DPRK Nagan Raya yang diduga memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga serta hubungan kekerabatan tersebut, maka patut diduga adanya titipan dan penuh konflik kepentingan.

Harusnya, kata dia, sejak awal rekrutmen tim panitia seleksi harus melakukan proses  seleksi yang ketat dan tidak mudah diintervensi sehingga komisioner penyelenggara Pemilu atau Pemilukada yang terpilih, nantinya benar-benar dapat menjaga kualitas demokrasi. 

“Kalau hasilnya seperti ini (nepotisme), maka patut diduga adanya titipan dan penuh konflik kepentingan,” katanya.

Ia menyebutkan, secara etik jelas terabaikan dengan semua pihak memiliki kepentingan dan walaupun kita tau penjaringan calon komisioner adalah produk politik, namun tetap harus menjunjung etika.

Apabila calon komisioner KPU/KIP Nagan Raya yang terpilih nantinya tidak berdasarkan asas profesionalitas, ia menyebutkan potensi terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi sangat berpeluang terjadi di Nagan Raya.

Untuk itu, ia meminta kepada publik di Nagan Raya atau masyarakat harus berperan aktif mengkritisi dan mengawal atas seleksi dan kinerja penyelenggara pesta demokrasi nantinya.

“Kami percaya kejahatan tidak ada yang sempurna, maka tiap kebijakan yang ada publik berhak mengawal dan mengkritisi nya. sehingga kualitas demokrasi benar benar terjadi dan praktek praktek baik oleh penyelenggara pemilu dapat terjaga dan berkualitas,” kata Alfian menambahkan.

Alfian menyebutkan, praktik dugaan nepotisme dalam seleksi calon komisioner KPU/KIP Nagan Raya periode 2024-2029 juga akan berdampak buruk bagi warga  di Kabupaten Nagan Raya.

Padahal, kata dia, saat ini masih banyak warga di Kabupaten Nagan Raya memiliki integritas dan menjunjung moralitas, namun tidak memiliki akses atau relasi politik dengan kekuasaan, sehingga hal ini berbahaya dalam tatanan kebijakan saat ini, katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPU/KIP Nagan Raya, Aceh periode 2024-2029, Zulkifli mengatakan pihaknya memastikan 15 nama calon yang telah diusulkan ke DPRK setempat tidak terkait nepotisme.

“Nama-nama yang sudah kita usulkan itu tidak terkait nepotisme, penjaringan ini kita lakukan secara profesional dan terbuka,” katanya.

Ia menyebutkan, usulan ke-15 nama calon penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nagan Raya, kepada DPRK Nagan Raya untuk menjalani fit dan proper test murni hasil penjaringan yang sudah melalui serangkaian mekanisme dan tahapan seleksi.

Zulkifli mengakui sebagian besar peserta yang lolos mengikuti fit dan proper test tersebut, memang memiliki hubungan darah, hubungan keluarga, atau kerabat dekat dengan anggota DPRK Nagan Raya yang saat ini menjabat, termasuk memiliki hubungan keluarga dengan anggota panitia seleksi.

Namun, ia tegaskan bahwa kelulusan tersebut tidak terkait dengan hubungan keluarga, kerabat dekat atau relasi karena seleksi yang dilakukan telah memenuhi asas keterbukaan publik dan profesionalisme, katanya.

Baca juga: Usulan calon komisioner KIP Nagan Raya 2024-2029 diduga sarat nepotisme, begini kata Pansel
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024