Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh memberlakukan jam malam bagi kelompok remaja kota setempat, dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja serta langkah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat saat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Selasa, mengatakan dirinya memberi perhatian khusus terhadap maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Lhokseumawe. Oleh karena itu, pemberlakuan jam malam bagi anak usia 18 tahun yang dimulai pukul 23.00-05.00 WIB masih tetap menjadi solusi selama Ramadhan.
"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemkot Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe untuk seluruh masyarakat Lhokseumawe terkait tata laksana pelaksanaan ibadah.
"Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemkot serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa,” katanya.
Pemkot juga melarang terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat suara petasan tersebut dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tertib waktu saat berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa. Waktu berjualan yang diizinkan hanya setelah pelaksanaan shalat Ashar.
Tak hanya itu, tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara aktivitasnya pada saat pelaksanaan shalat tarawih.
“Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT,” ujarnya.
A Hanan juga mengajak masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.
"Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya" pungkas A Hanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Selasa, mengatakan dirinya memberi perhatian khusus terhadap maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Lhokseumawe. Oleh karena itu, pemberlakuan jam malam bagi anak usia 18 tahun yang dimulai pukul 23.00-05.00 WIB masih tetap menjadi solusi selama Ramadhan.
"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemkot Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe untuk seluruh masyarakat Lhokseumawe terkait tata laksana pelaksanaan ibadah.
"Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemkot serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa,” katanya.
Pemkot juga melarang terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat suara petasan tersebut dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tertib waktu saat berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa. Waktu berjualan yang diizinkan hanya setelah pelaksanaan shalat Ashar.
Tak hanya itu, tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara aktivitasnya pada saat pelaksanaan shalat tarawih.
“Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT,” ujarnya.
A Hanan juga mengajak masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.
"Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya" pungkas A Hanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024