Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran kepolisian resor di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menindak sebanyak 149 sepeda motor berbagai merek dam jenis karena terlibat balap liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penindakan balap liar tersebut karena selain melanggar lalu lintas juga mengancam nyawa pengendaranya dan orang lainnya.
"Penindakan dilakukan berupa tilang terhadap 146 unit kendaraan roda dua yang kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sepeda motor balap liar yang ditindak tersebut di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie sebanyak 32 unit, Polres Bireuen sebanyak sembilan unit.
"Serta Polres Aceh Jaya dan Polres Sabang masing-masing tujuh unit. Polres Aceh Besar dan Polres Langsa masing-masing lima untuk, serta polres-polres jajaran Polda Aceh lainnya," katanya.
Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan pelaku balap liar tersebut rata-rata dari kalangan remaja dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, dibutuhkan peran para orang tua mengawasi anak-anak mereka untuk tidak ikut balap liar.
Balap liar ini membahayakan nyawa pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Jadi, dibutuhkan peran orang tua mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar.
"Kami juga mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak mereka, terutama masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi mengendarai sepeda motor," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Dirlantas tekankan netralitas personel pada pemilu di Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penindakan balap liar tersebut karena selain melanggar lalu lintas juga mengancam nyawa pengendaranya dan orang lainnya.
"Penindakan dilakukan berupa tilang terhadap 146 unit kendaraan roda dua yang kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sepeda motor balap liar yang ditindak tersebut di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie sebanyak 32 unit, Polres Bireuen sebanyak sembilan unit.
"Serta Polres Aceh Jaya dan Polres Sabang masing-masing tujuh unit. Polres Aceh Besar dan Polres Langsa masing-masing lima untuk, serta polres-polres jajaran Polda Aceh lainnya," katanya.
Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan pelaku balap liar tersebut rata-rata dari kalangan remaja dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, dibutuhkan peran para orang tua mengawasi anak-anak mereka untuk tidak ikut balap liar.
Balap liar ini membahayakan nyawa pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Jadi, dibutuhkan peran orang tua mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar.
"Kami juga mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak mereka, terutama masih di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi mengendarai sepeda motor," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Dirlantas tekankan netralitas personel pada pemilu di Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024