Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen ke jaksa penuntut umum pada ke kejaksaan negeri setempat.

"Pelimpahan ini kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Jumat.

Perwira pertama Polda Aceh Timur itu menyebutkan pelimpahan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan tersangkanya berinisial HA (50), warga Kabupaten Aceh Timur.

Muhammad Rizal mengatakan pengungkapan kayu ilegal tersebut berawal saat petugas menghentikan mobil bak terbuka yang dikemudikan HA mengangkut kayu pada 22 Februari 2024.

"Saat diperiksa HA tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu olahan yang dibawanya. Selanjutnya, HA bersama mobil berisi kayu diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Rizal.

Selain kasus kayu ilegal, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Tersangka dalam kasus ini AB, berusia 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Muhammad Rizal.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024