Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait.

"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dari pihak terkait. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mengumpulkan keterangan dalam mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Kejari Sabang eksekusi terpidana korupsi lahan pembuangan sampah

Filman Ramadhan mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, Filman Ramadhan mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan pihak inspektorat guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

"Saat ini, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak inspektorat guna bantuan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Serta melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," kata Filman Ramadhan.

Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh, pada tahun anggaran 2022 melakukan penyertaan modal BUMD yakni  PT Pembangunan Sabang Mandiri sebesar Rp2,5 miliar. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik Kejari Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang dan ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang.

Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen, di antaranya pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah tersebut.

Baca juga: Kejari Sabang eksekusi cambuk terpidana judi chip
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024