Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengesahkan lima  orang calon komisioner Komisi Independen Pemilihan / Komisi Pemilihan Umum (KIP/KPU) kabupaten setempat periode 2024-2029, dalam sidang paripurna digelar di gedung dewan setempat.

“Dengan telah disahkan nya kelima calon komisioner ini, maka selanjutnya kita kirimkan surat ini KPU RI agar diterbitkan dalam surat keputusan,” kata Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jonniadi kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.

Ada pun kelima nama calon komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029 yang sudah disahkan tersebut, masing-masing Adam Sani, Danda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi, serta Tantawi Usman.

Baca juga: DPRK Nagan Raya siapkan pengesahan calon komisioner KIP ke KPU RI

Kelimanya ditetapkan setelah 16 orang dari 18 orang anggota dewan yang hadir paripurna, turut menandatangani surat pengesahan sehingga keputusan ini telah sah guna selanjutnya dikirim ke KPU RI.

Sedangkan lima peserta lainnya yang dinyatakan lulus cadangan diantaranya Teuku Antoni, Subhan, Miza Irmawan, Arif Budiman serta Mizwannur.

Jonniadi mengatakan hanya dua orang anggota DPRK Nagan Raya yang tidak menandatangani 

Ia menyebutkan, dalam rapat paripurna tersebut disepakati pengesahan kelima komisioner KIP Nagan Raya Aceh untuk menjabat selama lima tahun ke depan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi dan Pilkada di daerah tersebut.

“Senin, 25 Maret 2024 mendatang surat ini sudah kita serahkan ke KPU RI di Jakarta,” kaya Jonniadi.

Dia mengharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia agar dapat segera memproses SK untuk komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029, karena jabatan komisioner 2019-2024 akan berakhir jabatannya pada tanggal 27 Maret 2024 mendatang, demikian Jonniadi.

Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya serahkan hasil tes komisioner KIP ke komisi satu

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024