Meulaboh (ANTARA Aceh) - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman menyatakan, distribusi barang kebutuhan pokok di kabupaten dan kota masih bermasalah, sehingga ditemukan spekualasi harga di tingkat pedagang menjelang puasa dan lebaran 2017.

"Hasil pantauan kami pada beberapa kabupaten dan kota kondisinya seperti itu, setingkat pedagang grosir masih berani menjual sembako dengan harga di luar ketentuan pemerintah," katanya dalam konferensi pers di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

Apabila setingkat pedagang grosir berani menjual harga sembako di atas ketentuan, peluang itu tidak menutup kemungkinan menjadi peluang awal bagi para pedagang kecil enceran lainnya menjual gula lebih tinggi dari harga grosir.

Senator yang lebih akrap disapa Haji Uma ini, menilai, pemerintah daerah belum berani melakukan intervensi kepada pedagang yang menaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) sehingga masyarakat pasrah menerima harga pasar.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/3/207 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Ia mencontohkan seperti temunya di pasar impres Calang, Kabupaten Aceh Jaya, disana masih ada pedagang setingkat grosir masih berani menjual harga gula pasir Rp14.000/kg, padahal secara ketentuan gula pasir tidak sampai demikian.

"Alasan pedagang karena mereka grosir, jadi harga jualnya tidak boleh di bawah harga enceran karena memotong harga enceran. Menurut saya itu hanya asumsi pribadi dan tidak benar, sebab harga sembako sudah ada ketentuan pemerintah," tegasnya.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Sudirman mengaku telah mengkoordinasikannya dengan pihak terkait dan juga menyampaikan pada pihak aparat kepolisian setempat agar dilakukan penguatan pengawasan bersama stekholder terkait di daerah itu.

Sudirman menegaskan, menjual bahan pokok diluar ketentuan harga ketetapan pemerintah adalah tindakan kriminal, sebab penetapan harga barang pokok sudah diatur dalam regulasi sehingga negara berkewajiban melakukan upaya penegakan hukum.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah harus berani membuat kebijakan untuk menekan adanya ulah spekulasi harga barang, terutama di momen-momen tertentu yang sakral bagi masyarakat seperti menyambut puasa Ramadhan dan Lebaran 1438 Hijriah.

"Daerah harus menindak lanjuti aturan itu, bisa dengan membuat himbauan dalam selebaran, menempelkan data harga bahan pokok sesuai ketentuan pemerintah. Jangan sampai dimanfaatkan spekulan," katanya menambahkan.

Dia menyarankan, penegakan hukum dalam melindungi konsumen perlu dilakukan sehingga tidak terkesan pemerintah abai, pemda harus mendukung kebijakan pusat menempatkan posisi negara di depan ketika kondisi tersebut terjadi.

Apalagi pemerintah pusat secara kolektif telah berkomitmen memastikan ketersediaan bahan pokok di seluruh pelosok Tanah Air, tingal bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih intensif agar terasa manfaatnya.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017