Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mengundurkan diri dari pencalonan padahal sudah mendaftar secara resmi.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua bakal calon tersebut yakni Zulhafah dan Abdullah Puteh. Keduanya sudah menyampaikan pengunduran diri.
"Zulhafah menyampaikan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan mencalonkan diri untuk DPR RI. Sedangkan Abdullah Puteh menyampaikan pengunduran diri secara lisan serta tidak menyatakan alasannya," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: 20 bakal calon DPD daftar ke KIP Aceh untuk bersaing di Pemilu 2024
Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Aceh menetap 33 nama bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Mereka yang ditetapkan setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan.
Syamsul Bahri mengatakan hanya ke-33 nama bakal calon yang memenuhi syarat dukungan tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon DPD RI asal daerah pemilihan Provinsi Aceh.
"Dengan batalnya dua nama tersebut, maka ada tujuh bakal calon lainnya yang belum mendaftar. Sedangkan 24 bakal calon lainnya sudah mendaftar hingga hari ke-12 dibukanya pendaftaran," kata Syamsul Bahri.
Inilah dua bakal calon DPD dari Aceh yang mengundurkan diri
Jumat, 12 Mei 2023 19:03 WIB