Singkil (ANTARA Aceh) - Aparat Polres Aceh Singkil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DE (33), karena terbukti penyalahgunaan serta membawa narkotika jenis sabu-sabu di Subulussalam, Kota Sublussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepadaa wartawan Sabtu di Singkil mengatakan, pelaku yang ditangkap Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB adalah salah seorang PNS Kesbang Pol dan juga warga Dusun Pemancar, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

"Tempat kejadian perkara di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, tersangka diciduk," jelas Mustafa.

Mustafa mengatakan, kronologis awal mula ditangkapnya oknum PNS itu pada Jumat (19/5) sekira pukul 20.00 WIB. Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa di Lae Oram sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga sangat meresahkan penduduk setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di daerah yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu.

Kemudian, sambung Mustafa, pada hari Sabtu (20/5) sekitar pukul 00.30 WIB pihak tim Opsnal melihat salah seorang warga yang gerak geriknya amat janggal.

Terhadap warga mencurigakan yang ternyata PNS itu, tim melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan pada bagian seluruh tubuhnya.

Dan ternyata pada bagian tubuh warga yang mencurigakan itu ditemukan barang bukti sabu 3 paket besar. Setelah diketahui tersangka adalah oknum PNS dan dilengkapi barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapati dari tersangka DE yakni 3 paket besar  plastik bening berisikan sabu, 1 buah dompet yang sudah dilakban warna hitam, satu unit HP warna hitam/putih, uang tunai Rp500 ribu, satu buah celana dalam merk simple fit warna biru dongker, dan 29  bungkus plastik bening transparan les merah.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017