Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp30 miliar.

“Alokasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji  ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Jantho, Rabu.

Ia menjelaskan pembayaran THR tersebut dibayarkan sejak 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri dan untuk gaji 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni mendatang.

“Pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” katanya

Ia menambahkan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Adapun komponen THR bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

“Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” katanya.

Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shaputra menambahkan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan pemberian THR juga dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Adapun total anggaran yang dibayarkan terdiri dari 5.549 PNS sebesar Rp28.747.860.736 miliar dan untuk 481 PPPK sebesar Rp1.724.840.296 miliar.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat buka posko layanan pengaduan THR bagi pekerja

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024