Petugas Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Dede Mulyana di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (18/4) sekira pukul 12.45 WIB.
"Rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jumlah rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sebanyak 9.600 batang dalam 48 slop," kata Dede Mulyana menyebutkan.
Ia menyebutkan terungkap pengiriman rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket barang kiriman di gudang kargo perusahaan jasa penitipan di Bandara SIM.
Kemudian, petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) dan petugas perusahaan jasa penitipan memeriksa paket barang kiriman yang dicurigai tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok diperkirakan mencapai Rp20,7 juta dengan kerugian negara mencapai Rp14,4 juta lebih. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dede Mulyana menegaskan rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Rokok tanpa cukai adalah ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
"Kami juga mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," kata Dede Mulyana.
Baca juga: Bea cukai sita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Dede Mulyana di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (18/4) sekira pukul 12.45 WIB.
"Rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jumlah rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sebanyak 9.600 batang dalam 48 slop," kata Dede Mulyana menyebutkan.
Ia menyebutkan terungkap pengiriman rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket barang kiriman di gudang kargo perusahaan jasa penitipan di Bandara SIM.
Kemudian, petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) dan petugas perusahaan jasa penitipan memeriksa paket barang kiriman yang dicurigai tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok diperkirakan mencapai Rp20,7 juta dengan kerugian negara mencapai Rp14,4 juta lebih. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dede Mulyana menegaskan rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Rokok tanpa cukai adalah ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
"Kami juga mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," kata Dede Mulyana.
Baca juga: Bea cukai sita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024