Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, H Hamdan Sati dalam waktu dekat ini berkesempatan bertolak ke Bangkok untuk mengkampanyekan restorasi hutan seluas 1.070 hektare eks hak guna usaha (HGU).

Kepada wartawan di Kuala Simpang, Kamis, Bupati menyatakan, kampanye tersebut difasilitasi sebuah organisasi perlindungan dan penyelamatan hutan dunia untuk mengantisipasi kekurangan emisi gas karbon yang sudah sangat parah terjadi di belahan dunia dan mengurangi menipisnya lapisan ozon di kutub utara.

Menurut Hamdan, ini merupakan kerja bersama dalam kontek penyelamatan lingkungan dari degradasi hutan di Kabupaten Aceh Tamiang.      
    
"Mari sama-sama kita lakukan gerakan restorasi ini secara serius dan komprehensif dari pihak-pihak yang terkait," katanya.

Lahan seluas 1.070 hektare tersebut notabenenya milik HGU perusahaan perkebunan besar yang masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Berdasarkan prosedur dan aturan, lahan HGU tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah untuk dihutankan kembali yang sebelumnya adalah perkebunan kelapa sawit.

"Kita sudah menghutankan lagi perkebunan kelapa sawit tersebut, dengan menanam berbagai pohon tahunan yang mampu menyerap air dan oksigen, sebagai daerah serapan air," ujar Bupati.

Kegiatan restorasi hutan tersebut mengacu kepada REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/Pengurangan emsisi dari deforestasi dan degradasi hutan).

"Ini merupakan sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi GRK dengan cara memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang melakukan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan," tegas Hamdan.

Lebih jauh Hamdan mengatakan; sangat disayangkan, kalau lahan restorasi tersebut hari ini dikuasai oleh lima perusahaan yang dikontrakkan oleh pemerintah provinsi untuk mengambil hasil kebun yang sudah dikembalikan tersebut.

Selanjutnya, Hamdan mengupayakan agar lima perusahaan yang saat ini memegang kontrak untuk memanen hasil kelapa sawit itu dari pemerintah provinsi ditarik dan dipertimbangkan kembali untuk segera dibatalkan.

Sebab kata dia, ini merupakan upaya penyelamatan Kabupaten Aceh Tamiang dari bencana banjir 10 tahunan.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017