Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi kendaraan yang mengangkut barang atau muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum kepolisian setempat.

“Penindakan ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan terhadap pengguna jalan atau pengemudi kendaraan di jalan raya,” kata Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat, Iptu Mardiansyah kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ia menyebutkan, pengangkutan muatan yang berlebih sangat membahayakan pengguna jalan raya, karena dikhawatirkan menyebabkan hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat.

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tersangka penimbun BBM subsidi ke jaksa

Iptu Mardiansyah mengatakan pihaknya memastikan memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi kendaraan, yang mengakut barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai dimensi kendaraan.

“Salah satu sanksi yang kita berikan yaitu pemberlakuan tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih, dan melebihi batas ketentuan,” kata Mardiansyah menambahkan.

Dia mengatakan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih, merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

"Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang mengangkut muatan berlebih terkait produktivitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut,” katanya. 

Guna mencegah adanya kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi kapasitas dan melebihi ketentuan, Satlantas Polres Aceh Barat selama ini juga gencar melaksanakan patroli rutin dengan sasaran pelanggaran kasat mata.

Pihaknya juga melakukan penindakan langsung bagi masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk terhadap kendaraan angkut barang berlebih, demikian Iptu Mardiansyah.


Baca juga: Polres Aceh Barat catat peningkatan pelanggaran lalin di Lebaran 2024

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024