Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyebutkan otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. 

"Selain kesejahteraan, tujuan otonomi daerah untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Timur Teuku Reza Rizki di Aceh Timur, Kamis.

Hal tersebut dikatakan T Reza Rizki saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Dia mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah juga harus mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola 
pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang  mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. 

Ia mengatakan pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. 

Fungsi ini bertujuan untuk  memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.

"Dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional," kata Teuku Reza Rizki.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024