Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh memberikan bimbingan teknis pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kepada kalangan pelaku usaha di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bimbingan teknis agar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT meningkat.

"Penyampaian SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik badan maupun perseorangan. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan penyampaian SPT meningkat," kata Ridho Syafruddin.

Ridho Syafruddin menyebutkan bimbingan teknis tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh.

Menurut dia, selain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan SPT, bimbingan teknis tersebut juga untuk edukasi serta sarana komunikasi wajib pajak dengan kantor pelayanan pajak.

"Materi bimbingan yang diberikan di antaranya tata cara pengisian SPT PPh badan. Kemudian, ada juga pengenalan sistem inti administrasi perpajakan, dan lainnya," kata Ridho Syafruddin menyebutkan.

Ridho menyebut batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak badan adalah pada 30 April setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT wajib pajak perseorangan pada 31 Maret setiap tahunnya.

"Kami mengimbau penyampaian SPT jangan sampai terlambat karena ada sanksinya. Penyampaian SPT dilakukan secara daring atau online di situs pajak.go.id dan selanjutnya mengikuti petunjuk yang ada," kata Ridho Syafruddin.

Baca juga: Sebanyak 252 ribu wajib pajak di Aceh sampaikan SPT
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024