Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, meluncurkan program serta membentuk desa siaga antikorupsi guna mencegah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Peluncuran program serta pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Adapun desa yang dijadikan sebagai desa antikorupsi tersebut adalah Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Gampong Garot merupakan desa yang ke-11 sebagai desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan dan peluncuran program desa siaga antikorupsi di Gampong Garot atas permintaan masyarakat dan aparat pemerintahan desa. Masyarakat begitu antusias bergabung dalam program desa siaga antikorupsi binaan Kejari Bireuen," katanya.
Munawal mengatakan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.
"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan satu gampong jadi desa siaga antikorupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Peluncuran program serta pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Adapun desa yang dijadikan sebagai desa antikorupsi tersebut adalah Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Gampong Garot merupakan desa yang ke-11 sebagai desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan dan peluncuran program desa siaga antikorupsi di Gampong Garot atas permintaan masyarakat dan aparat pemerintahan desa. Masyarakat begitu antusias bergabung dalam program desa siaga antikorupsi binaan Kejari Bireuen," katanya.
Munawal mengatakan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.
"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan satu gampong jadi desa siaga antikorupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024