Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Besar menangkap pegawai Kantor Camat Ingin Jaya karena diduga melakukan pungutan liar terhadap dana gampong atau desa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pelaku berinisial Ikr, ditangkap di Kantor Camat Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dari tangan terduga pelaku pungli diamankan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp14 juta, satu kardus berisi berkas dokumen dana gampong, satu laptop, dua telepon android, dan satu lembar kuitansi pemberian uang," kata Kombes Pol Goenawan.

Kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan pungutan liar dengan memotong dana gampong melalui bendahara gampong pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana gampong.

Kemudian, tim Saber Pungli Aceh Besar melakukan pengintaian dan observasi. Setelah memastikan terjadi pungutan liar, tim dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar langsung menangkap pelaku berinisial Ikr.

Setelah ditangkap, kata Kombes Pol Goenawan, pelaku mengakui telah mengeluarkan kuitansi kepada seorang bendahara gampong Rp10 juta.

Pelaku, sebut dia, mengakui uang Rp10 juta dari tiap desa atau gampong dilakukan atas permintaannya sendiri. Uang itu digunakan untuk kepentingan pelaku pribadi, di antaranya membayar kredit.

"Pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Goenawan. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017