Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi menilai pemerintah kota setempat perlu membuat peraturan wali kota sebagai turunan Qanun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Narkoba supaya produk hukum tersebut berjalan lebih efektif.
“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya menjelaskan, dalam Pasal 6 qanun Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu dijelaskan kewajiban pemerintah kota.
Adapun kewajiban tersebut yaitu memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan
edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian, pemerintah kota juga harus melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan pemerintah, swasta maupun masyarakat umum.
“Memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Musriadi, peran media juga sangat signifikan dalam pencegahan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, dilaksanakan dengan cara mengimbau media massa di kota untuk memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Serta berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," katanya.
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan soal mekanisme kegiatan tes urine kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan, ASN dan non-ASN pada perangkat kota, pimpinan dan pegawai atau karyawan BUMD, pimpinan dan karyawan perusahaan hingga masyarakat.
"Pemerintah kota melaksanakan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," ujarnya.
Karena itu, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi qanun itu, maka pemerintah kota harus membentuk tim terpadu melalui keputusan Wali Kota Banda Aceh. Serta peraturan untuk turunan qanun pencegahan narkoba tersebut.
“Maka dari itu, kita berharap kepada Wali Kota Banda Aceh untuk segera melahirkan turunan Qanun Nomor 1 Tahun 2023, sehingga pencegahan benar-benar berjalan efektif sesuai kearifan lokal," demikian Musriadi.
Baca juga: Pimpinan DPRK dukung pembentukan gampong bebas narkoba di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya menjelaskan, dalam Pasal 6 qanun Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu dijelaskan kewajiban pemerintah kota.
Adapun kewajiban tersebut yaitu memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan
edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian, pemerintah kota juga harus melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan pemerintah, swasta maupun masyarakat umum.
“Memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Musriadi, peran media juga sangat signifikan dalam pencegahan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, dilaksanakan dengan cara mengimbau media massa di kota untuk memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Serta berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," katanya.
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan soal mekanisme kegiatan tes urine kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan, ASN dan non-ASN pada perangkat kota, pimpinan dan pegawai atau karyawan BUMD, pimpinan dan karyawan perusahaan hingga masyarakat.
"Pemerintah kota melaksanakan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," ujarnya.
Karena itu, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi qanun itu, maka pemerintah kota harus membentuk tim terpadu melalui keputusan Wali Kota Banda Aceh. Serta peraturan untuk turunan qanun pencegahan narkoba tersebut.
“Maka dari itu, kita berharap kepada Wali Kota Banda Aceh untuk segera melahirkan turunan Qanun Nomor 1 Tahun 2023, sehingga pencegahan benar-benar berjalan efektif sesuai kearifan lokal," demikian Musriadi.
Baca juga: Pimpinan DPRK dukung pembentukan gampong bebas narkoba di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024