Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode 2024-2029.
"Penetapan partai politik peraih kursi DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Kafrawi di Aceh Selatan, Jumat.
Kafrawi menyebutkan jumlah kursi DPRK Aceh Selatan 2024-2029 sebanyak 30 kursi. Dua partai lokal peserta Pemilu 2024, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) meraih masing-masing lima kursi.
Baca: Delapan parpol raih kursi DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2024, begini komposisinya
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN) meraih masing-masing empat kursi. Partai Golkar dan Partai Demokrat meraih masing-masing tiga kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih dua kursi serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masing-masing meraih satu kursi.
"Selain menetapkan partai politik peraih kursi, kami juga menetapkan 30 calon anggota DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024," kata Kafrawi.
Baca: Sah, Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres terpilih Pilpres 2024
Kafrawi menyebutkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK Aceh Selatan hasil Pemilu 2024 digelar berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Rapat pleno terbuka tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, yakni bagi KPU atau KIP di Aceh yang tidak terdapat permohonan perselisihan pemilu, segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Penetapan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan," katanya.
Untuk pemilu DPRK Aceh Selatan, kata dia, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KIP Aceh Selatan diperintahkan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
Baca: KIP: Partisipasi masyarakat Aceh pada Pilpres 2024 capai 87 persen
"Untuk pelantikan calon terpilih dijadwalkan pada awal Oktober 2024. Hasil penetapan rapat pleno ini selanjutnya kami sampaikan kepada Sekretariat DPRK Aceh Selatan untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk surat keputusan pengangkatan sebagai anggota DPRK Aceh Selatan," katanya.
Kafrawi juga meminta partai politik memberitahu kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK RI. Selanjutnya, tanda terima penyampaian LHKPN diserahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan.
"Penyerahan tanda terima penyampaian LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau pengucapan sumpah sebagai anggota DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029," kata Kafrawi.
Baca: Tidak lolos ke Senayan, PPP akan gugat hasil rekapitulasi Pemilu nasional KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Penetapan partai politik peraih kursi DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Kafrawi di Aceh Selatan, Jumat.
Kafrawi menyebutkan jumlah kursi DPRK Aceh Selatan 2024-2029 sebanyak 30 kursi. Dua partai lokal peserta Pemilu 2024, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) meraih masing-masing lima kursi.
Baca: Delapan parpol raih kursi DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2024, begini komposisinya
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN) meraih masing-masing empat kursi. Partai Golkar dan Partai Demokrat meraih masing-masing tiga kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih dua kursi serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masing-masing meraih satu kursi.
"Selain menetapkan partai politik peraih kursi, kami juga menetapkan 30 calon anggota DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024," kata Kafrawi.
Baca: Sah, Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres terpilih Pilpres 2024
Kafrawi menyebutkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK Aceh Selatan hasil Pemilu 2024 digelar berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Rapat pleno terbuka tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, yakni bagi KPU atau KIP di Aceh yang tidak terdapat permohonan perselisihan pemilu, segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Penetapan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan," katanya.
Untuk pemilu DPRK Aceh Selatan, kata dia, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KIP Aceh Selatan diperintahkan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
Baca: KIP: Partisipasi masyarakat Aceh pada Pilpres 2024 capai 87 persen
"Untuk pelantikan calon terpilih dijadwalkan pada awal Oktober 2024. Hasil penetapan rapat pleno ini selanjutnya kami sampaikan kepada Sekretariat DPRK Aceh Selatan untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk surat keputusan pengangkatan sebagai anggota DPRK Aceh Selatan," katanya.
Kafrawi juga meminta partai politik memberitahu kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK RI. Selanjutnya, tanda terima penyampaian LHKPN diserahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan.
"Penyerahan tanda terima penyampaian LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau pengucapan sumpah sebagai anggota DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029," kata Kafrawi.
Baca: Tidak lolos ke Senayan, PPP akan gugat hasil rekapitulasi Pemilu nasional KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024