Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM dan UNICEF melaksanakan Bimbingan Teknis Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM). 

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Sri Yusfini Yusuf saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan bimbingan teknis tersebut dalam rangka melaksanakan Program Aksi Stranas Bisnis dan HAM sebagai perwujudan dari tindak lanjut Perpres No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021-2025. 

"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yakni Bimtek BHAM yang dilaksanakan secara online dengan Anggota Gugus Tugas BHAM untuk menyampaikan materi sesuai modul dalam Perpres No 60 Tahun 2023 tentang stranas BHAM yang akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk kemajuan dunia usaha," katanya.

Ia menyebutkan dalam Tugas dan funginya untuk melaksanakan penguatan dan pelaksanaan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memiliki tugas di antaranya melaksanakan sosialisasi serta pelatihan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Yusfini juga menjelaskan agar terlaksananya program bisnis dan HAM bagi pelaku Usaha perlu diperhatikan langkah- langkah yang konkret dengan melaksanakan tiga pilar utama yakni perlindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.

"Terkait tiga pilar tersebut, pemerintah berkewajiban melindungi seluruh Bangsa Indonesia dari pelanggaran HAM oleh pihak pabrik sebagai pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi dan edukasi," kata Sri Yusfini.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh Muhammad Junaidi membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyampaikan sejak awal Pemerintah Provinsi Aceh telah menegaskan dan berkomitmen terhadap perlindungan HAM dalam segala aspek kehidupan.

"Dengan kehadiran Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM kita dapat memperkuat komitmen tersebut dalam konteks Bisnis," kata Junaidi. 

Junaidi melanjutkan dalam hal bisnis yang beroperasi di wilayah Aceh, sudah seharusnya pelaku bisnis mampu berperan sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, menghormati HAM serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pentingnya memperhatikan aspek HAM dalam bisnis yang dijalankan di Aceh, tidak dapat kita abaikan ini adalah Langkah krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya GTD BHAM dapat menjadi jembatan antara pemerintah, sektor bisnis dan masyarakat. Antara lain dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan pastinya menghormati HAM," kata Junaidi.

Pembukaan kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri Kepala Perwakilan UNICEF, para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh dan Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024