Singkil (ANTARA Aceh) - Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) mengadukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Singkil ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), karena dinilai menyalahi aturan dalam kegiatan pelelangan.

Ketua DPK Aspekindo Aceh Singkil Musfar Chalis kepada wartawan di Singkil, Senin mengatakan, Panitia ULP Kelompok Kerja (Pokja) III  beranggotakan 7 orang itu tidak terdaftar dalam sertifikat LKPP Aceh Singkil sehingga dipastikan tidak sah dan ilegal.

Hal itu berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 pasal 117 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya.

"Tujuh orang nama-nama personil ULP/Pokja III yang dinilai tidak sah dan ilegal itu yakni Rahmat Hidayat, Syafriadi ST, Rizky Wiryadi, Maulana Indrawan, Kurniawansyah, Faisal Ismid dan Basuki Rahmad," jelas Musfar Chalis.

DPK ASPEKINDO juga melaporkan ULP Pokja III ke Dinas Inspektorat yang nantinya akan ditindaklanjuti tim Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) setempat.

Musfar Chalis memaparkan susunan lengkap laporan pengaduan DPK ASPEKINDO Aceh Singkil terhadap LKPP Jakarta dan Inspektorat Singkil yakni, bahwa nama-nama Personil ULP/Pokja III sebanyak 7 orang itu hanya 1 orang yang terdaftar di LKPP Aceh Singkil.

Dalam dokumen pengadaan ULP/Pokja III tidak mencantumkan fakta integritas persyarata utama  dalam pelaksanaan tender untuk ditanda tangani baik anggota Pokja III maupun penyedia barang jasa yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 13, Perpres No.4 tahun 2015.

Yang lebih fatal lagi, kata Musfar Chalis, pelanggaran yang dilakukan adalah sebagian besar Pokja III tersebut, tidak memiliki persyaratan sesuai Perpres nomor 4 tahun 2015 pasal 17 huruf e dan f. Sehingga berdasarkan uraian tersebut pihak APKASINDO berkesimpulan ULP/Pokja III tidak sah dan ilegal.

Untuk itu , tambahnya, pihaknya berharap kepada Apip untuk melalukan investigasi terhadap ULP Pokja III dan sekaligus membatalkan pelelangan yang sudah ditenderkan senilai Rp200 miliar lebih tahun ini yang dikhawatirkan merugikan negara.

Ia berharap mendapat tindak lanjut yang positif, sehingga kedepan proses kegiatan pelelangan pengadaan barang dan jasa diKabupaten Aceh Singkil dapat lebih baik dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017