Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan telah menerima dokumen persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil.
“Hingga batas akhir penyerahan dokumen jalur perseorangan, KIP Aceh Besar menerima satu bakal pasangan calon yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan atau independen,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Besar A Rahmat Adi di Aceh Besar, Senin.
Ia menjelaskan pasangan bakal calon Muharram Idris dan Syukri A Jalil menyerahkan syarat dukungan perseorangan sebanyak 14 ribu lebih dukungan dari jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 sebanyak 13.059 dukungan.
“Dokumen yang diserahkan kepada kami tersebut merupakan dukungan yang telah diupload di aplikasi Silotkada,” katanya.
Baca: KIP Aceh Besar seleksi wawancara 359 calon PPK
Ia mengatakan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh syarat minimal yang harus dilampirkan bakal calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk.
Ia menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 dari jalur independen atau perseorangan di daerah tersebut sebanyak 13.059 dukungan yang tersebar di 50 persen dari total kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar atau sebanyak 12 kecamatan dalam daerah tersebut.
Ia mengatakan setelah menerima syarat dukungan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan yang telah diserahkan pasangan bakal calon perseorangan kepada KIP Aceh Besar.
Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Baca: KIP: Bakal calon perseorangan wajib sertakan surat dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024