Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penutupan aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Meureubo tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

“Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kita lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia menyebutkan, penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut karena selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, serta penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Baca juga: Polisi dan tim gabungan tertibkan tambang ilegal di pedalaman Nagan Raya, ini yang ditemukan

Bukhari mengatakan sebelum melakukan penutupan tambang pasir sungai, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat, yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi sungai.

Hal ini dimaksudkan agar ke depan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurutnya, bagi masyarakat yang nekat melakukan penambangan pasir setelah lokasi tambang tersebut ditutup, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan secara hukum.

“Kalau masih nekat melakukan penambangan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Bukhari menambahkan.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh H Tarmizi telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang pasir sungai secara ilegal.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, demikian Bukhari.

Baca juga: PN Meulaboh kabulkan pinjam pakai alat berat barang bukti tambang emas ilegal
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024