Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memberi pemantapan (manasik) kepada 162 calon haji asal kabupaten itu yang dipusatkan di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.

“Manasik tersebut bertujuan agar jamaah haji Aceh Barat lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama Islam, untuk memperoleh haji mabrur,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym di Meulaboh, Sabtu.

Selain itu, kata dia, manasik tersebut juga untuk memperdalam pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah haji mulai dari keberangkatan, hingga pelaksanaan di Arab Saudi.

Abrar menyebutkan, tahun ini jamaah haji Aceh Barat sebanyak 162 orang dari sepuluh kecamatan tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 8 BTJ Aceh, terdiri dari 92 calon haji Johan Pahlawan, 11 orang Meureubo, 23 orang Kaway XVI.

Kemudian 12 orang Samatiga, lima orang Arongan Lambalek, empat Bubon, enam orang Woyla, lima oranag Woyla Barat, dua orang Woyla Timur, dan dua orang jamaah Sungai Mas.

Kepala Bidang Bina Syariat Dinas Syariat Islam Aceh Barat Adlin mengaakan dalam menjalankan ibadah haji, jamaah harus mempersiapkan diri dengan baik, baik mental, fisik, maupun spiritual. 

Menurutnya, manasik haji menjadi salah satu upaya dalam mempersiapkan pengetahuan jamaah tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji, serta memastikan jamaah dapat melaksanakan praktik ibadah haji dengan benar sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, manasik juga sebagai wadah membangun solidaritas dan kerjasama antar jamaah haji, serta saling membantu dan menguatkan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung penuh proses pelaksanaan ibadah haji, sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berpesan kepada jamaah haji, agar mematuhi setiap aturan yang diberlakukan, baik selama berada di tanah air, maupun di tanah suci, dan dapat melaksanakan seluruh rangkaian haji dengan sempurna.

Adapun materi manasik haji tngkat Kabupaten Aceh Barat yaitu, kebijakan pemerintah Indonesia tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemudian kebijakan pelayanan kesehatan haji. Alur pelayanan oerjalanan ibadah haji. Pelayanan haji ramah lansia, dan praktik haji dan umrah.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024