Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Selasa.

Siswanto mengatakan pihaknya mengerahkan delapan orang penyidik menggeledah ke Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.

Baca juga: Dugaan korupsi insentif pajak, Jaksa sita 235 dokumen dari BPKD Aceh Barat

Ada pun ruangan yang dilakukan penggeledahan tersebut di antaranya ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.

Dalam penggeledahan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan serta sejumlah dokumen penting lainnya.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor BPKD setempat guna mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti terkait penyidikan korupsi pajak daerah yang sedang ditangani, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Siswanto meminta kepada ASN yang bertugas BPKD Aceh Barat, agar dapat kooperatif dan memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan.

Baca juga: Lima pejabat Pemkot Lhokseumawe didakwa korupsi pajak penerangan, rugikan negara Rp3,15 M
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024