Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,15 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Saifuddin dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kelima pejabat tersebut yakni Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020. Serta Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, serta Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada BPKD Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Kejaksaan kantongi nama tersangka korupsi PPJ di Lhokseumawe

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Menurut JPU, para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sebab, pemungutan pajak penerangan jalan umum dilakukan oleh PLN, bukan para terdakwa. 

"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU.

Baca juga: Jaksa periksa 50 tenaga kontrak Pemkab Aceh Barat terkait pajak daerah

JPU menyebutkan PLN pada rentang waktu 2018 hingga 2022 menyetorkan pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp72 miliar lebih.

Seharusnya, uang dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN tersebut disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Akan tetapi, para terdakwa membuat kebijakan dengan membagikan sebagai intensif pemungut, kata JPU.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga audit negara mencapai Rp3,15 miliar," kata JPU menyebutkan.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan penasihat hukum apakah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. 

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 5 April 2024 dengan agenda mendengarkan ekspresi terdakwa.

Baca juga: Pemkot Banda Aceh-PLN kerja sama pungut pajak penerangan jalan umum
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024