Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita 235 dokumen di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pajak daerah yang saat ini sedang ditangani.

“235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya yaitu terkait item pembayaran insentif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah kepada wartawan di Meulaboh, Selasa malam.

Selain dokumen pembayaran, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen penting lainnya termasuk aturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Jaksa geledah Kantor BPKD Aceh Barat terkait kasus korupsi pajak daerah

Taqdirullah menyebutkan dokumen yang diamankan penyidik tersebut meliputi dokumen pembayaran insentif sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Ia menyebutkan dokumen yang telah dikumpulkan tersebut meliputi dokumen terkait pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.

Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat.

Taqdirullah mengatakan dokumen yang sudah diamankan penyidik tersebut nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sepanjang Selasa melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait dengan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan empat tahun penjara

Penggelapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.

Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.

Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan banyak dokumen penting terkait pembayaran insentif.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi APE 4,5 tahun penjara

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024