Penolakan terhadap ancaman kebebasan pers mendapat dukungan dari Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera, yang mengatakan bahwa jurnalis dan media massa semestinya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

Mardani mengaku tidak terlalu mengikuti pembahasan RUU Penyiaran itu, selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.

"Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sepakat tolak RUU Penyiaran, DPRA bakal surati DPR RI

Menurutnya, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik diperlukan. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi diperlukan dalam rangka check and balances.

"Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif," katanya.

Saat ini isu RUU Penyiaran diperbincangkan di lembaga wakil rakyat itu. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Baca juga: Jurnalis Aceh gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Kantor DPRA, begini tuntutannya

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan  menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Media perlu diberi kebebasan jurnalisme investigatif

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024