Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa di kabupaten kepulauan di Samudra Hindia, tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Rabu, menyatakan sosialisasi tersebut merupakan program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa tersebut merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.

"Program jaksa jaga desa ini merupakan arahan langsung Jaksa Agung RI. Tujuannya untuk saling bekerja sama dalam kegiatan hukum terkait penggunaan dana desa," katanya.

Yuriswandi menyebutkan sosialisasi program jaksa jaga desa tersebut dilaksanakan di Desa Lataling, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Dalam sosialisasi tersebut, tim Kejari Simeulue menyampaikan poin-poin penting dalam mengelola dana desa, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi. 

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman hukum perangkat desa dalam mengelola dana desa, sehingga tidak bermasalah dengan hukum," kata Yuriswandi.

Sementara itu Kepala Desa Lataling Husnawati mengapresiasi dan berterima kasih kepada kejaksaan yang telah menyosialisasikan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simeulue. Kami berharap dengan program jaksa jaga desa ini bisa meningkatkan pemahaman hukum kepada aparatur desa, sehingga terhindar dari permasalahan hukum," kata Husnawati.

Menurut Husnawati, aparatur desa, khususnya di Desa Lataling, masih kurang memahami terkait peraturan-peraturan hukum, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kami dalam pengelolaan dana desa, sehingga tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya bisa dicegah," kata Husnawati.

Sementara itu Camat Teupah Selatan Aleksender mengatakan dari 19 desa di Kecamatan Teupah Selatan, Desa Lataling merupakan desa pertama yang menerima program jaksa jaga desa yang disertai sosialisasi pencegahan dana desa.

"Kami mengharapkan kejaksaan bisa melaksanakan program jaksa jaga desa di desa lainnya di Kecamatan Teupah Selatan, sehingga pemahaman hukum aparaturnya bisa meningkat, khususnya dalam pengelolaan dana desa," kata Aleksender.


 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024