Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara Rp545,18 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa atas nama Muslim (52) menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.
Baca juga: JPU dakwa pejabat Pemkab Aceh Besar korupsi retribusi pasar
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muslim hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muslim membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
JPU menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.
Menurut JPU, memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000 per los setiap hari. Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.
Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata JPU.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp545,18 juta.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa tidak mengelola retribusi tersebut dengan baik, sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp545,18 juta," kata JPU.
Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi retribusi pasar ke pengadilan
Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa atas nama Muslim (52) menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.
Baca juga: JPU dakwa pejabat Pemkab Aceh Besar korupsi retribusi pasar
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muslim hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muslim membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
JPU menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.
Menurut JPU, memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000 per los setiap hari. Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.
Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata JPU.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp545,18 juta.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa tidak mengelola retribusi tersebut dengan baik, sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp545,18 juta," kata JPU.
Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi retribusi pasar ke pengadilan
Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024