Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara mencapai Rp545 juta lebih.

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Jumat, mengatakan perkara tersebut tersangka atau calon terdakwa berinisial M yang merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

"M diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar yang merugikan keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh mencapai Rp545 juta," kata Basril.

Basril mengatakan dugaan tindak pidana dilakukan M terjadi pada Juli 2020 hingga Desember 2021. M selaku Ketua Satgas Pasar bersama beberapa orang lainnya mengelola retribusi pasar grosir atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, kata dia, pengelolaan retribusi pasar tersebut yang juga merupakan pendapatan asli daerah tidak dilakukan sesuai aturan berlaku. Pengelolaan retribusi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Tersangka M tidak diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam mengelola pendapatan dan retribusi daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara," kata Basril.

Perbuatan tersangka M, kata dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah melimpahkan berkas perkara tersebut, selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Basril.

Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar terima pelimpahan perkara korupsi Rp545 juta

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024