Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menetapkan tiga nama sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang pada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Pembangunan Sabang Mandiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Dari alat bukti tersebut, penyidik menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial TRA, selaku Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada 2021. TRA juga ditunjuk sebagai komisaris BUMD tersebut pada 2022.

Berikut, tersangka berinisial AB selaku Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022. Serta SM selaku direktur di PT PSM pada 2022.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," katanya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya. Terhadap perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut," kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal pada BUMD yakni PT Pembangunan Sabang Mandiri sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

Baca juga: Kejari Sabang koordinasikan audit kerugian negara kasus korupsi BUMD

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024